Senin, 27 Februari 2012

(FIQH) Thaharah [bersuci]

NAJIS....
Najis dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu:
1). najis mukhaffafah yaitu najis ringan, dari air seni bayi yg belum makan minum selain asi. Cara membersihkannya cukup dengan diciprati air.
2). najis mutawassithah, najis pertengahan, harus bersih seluruhnya dg membasuhkan air sebanyak banyaknya hingga 3 sifatnya hilang (baunya, warnanya, dan rasanya).
3). najis mughaladhah najis berat, yaitu dari anjing dan babi, jika bersentuhan dalam keadaaan salah satu dari kita (dengan keadaan basah), pembersihannya dengan mencucinya6x dg air setelah dibersihkan dulu dari 3 sifatnya, setelah tiga sifatnya bersih, baru diguyur 7x dg air lumpur (dicampur dng tanah).

Hal-hal mengenai najis:
  1. Najis yg ragu tidak dihukumi najis, najis hanya berlaku jika yakin dan ada 3 sifatnya (bau, rasa, dan warna) jika salah satu sifat itu ada maka itu bukti bahwa terkena najis,selama kita tdk yakin bahwa najis mengenai kita maka hukumnya suci. 
  2. Najis hanya menajiskan bagian tubuh/bagian pakaian yg tersentuh najis, tidak mejadikan seluruh tubuh najis, dan najis tidak membatalkan wudhu, (contoh: anda dalam keadaan suci atau selepas berwudhu, kaki masih basah, lalu tersentuh anjing, maka anda membasuhnya 7x dg air lumpur/air yg bercampur tanah hanya pada tempat yg tersentuh, dan anda tidak perlu mengulangi wudhu karena najis yg menyentuh tubuh tidak membatalkan wudhu).
  3. Ingus atau air liur bukan merupakan najis (jika bercampur dengan darah maka najis hukumnya). Cairan yang keluar dari dalam lambung (jika muntah atau cairan muntah yg tak jadi) atau keluar cairan pahit dari lambung itu najis hukumnya.
  4. Semua yg terpisah dari tubuh hewan yg bukan hewan yg halal dimakan, maka hukumnya najis (Contoh: Bulu Kucing yg sudah berserakan/terlepas dari tubuhnya maka hukumnya Najis, namun dimaafkan jika bulu tersebut sedikit,,,maka jika kita suka pada kucing baiknya tempat tempat shalat terjaga dari sentuhan kucing, misalnya sajadah, mukena, dll.
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :
  • Air suci dan mensucikan/Mutlaq (contohnya: Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Laut , Air Sungai dan Mata Air. dan air yang turun dari langit seperti: Air hujan , Air embun , dan Air salju yang mencair.)
  • Air suci tapi tidak mensucikan (contohnya: kopi,susu,teh dll....Dikatakan air suci tapi tidak mensucikan karena Airnya telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci , walaupun zat-nya itu sendiri suci namun tidak sah lagi untuk bersuci)
  • Air Makruh (air yang didapat dari hasil mencuri)
  • Air Mutanajis (Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya). Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
WUDHU...
Hal-hal yang wajib didalam wudhu:
1. niat saat membasuh muka yaitu mulai dari ujung pipi yg tersambung pd telinga kiri dan kanan, dan mulai ujung dahi atas tempat awal tumbuhnya rambut sampai bawah dagu. wajibnya adalah 1x, sunnahnya 3x.
2. membasuh tangan kanan lalu kiri dari ujung jari hingga siku, sunnahnya dilebihkan sedikit diatas siku 1x sunnahnya 3x
3. membasuh kepala 1x walau hanya beberapa helai rambut, sunnahnya seluruh rambut.
4. membasuh kedua kaki mulai mata kaki hingga ujung kaki.1x sunnahnya 3x.
5. tertib, yaitu mengikuti aturannya dan jangan mendahlukan suatu anggota tubuh kecuali menurut urutan diatas.


Sunah-sunah didalam wudhu:
  1. Bersiwak
  2. Basmalah
  3. Mendahulukan yang kanan
  4. Kumur
  5. Memasukan air ke dalam hidung
  6. Mengeluarkan air dari dalam hidung
  7. Membasuh seluruh rambut
  8. Menggosok / Menyela
  9. Setiap bagian 3 kali
  10. Membaca Do’a wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu:
1. bersentuhan antara kulit pria dan wanita dewasa tanpa penghalang berupa kain/lainnya.
2. tidur atau pingsan atau hilang kesadaran
3. keluarnya sesuatu dari Qubul atau dubur selain air mani,
4. menyentuh Qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan tanpa penghalang/kain.
  

bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii, jika memang dikehendaki dan mesti bersalaman maka baiknya kita memakai kaus tangan tipis.
 

Hal-hal lain mengenai wudhu:
1) berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu, namun Imam Ghazali mengatakan hal itu makruh, namun tentunya tak membatalkan wudhu. 
2) membuka aurat saat wudhu tidak membatalkan wudhu, namun merupakan hal yg makruh.
3) rambut istri dan semua wanita yg muhrim dan non muhrim jika disentuh tidak membatalkan wudhu.
4) sunnah membasuh leher saat wudhu, demikian dijelaskan oleh Hujjatul Islam al Imam Ghazali dalam bidayatul hidayah.
5) Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.

yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)

dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)

dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar