Rabu, 21 Maret 2012

(FIQH) WANITA

suara wanita menurut jumhur (sebagian besar) para ulama bukan merupakan aurat, terkecuali suara wanita yg dibuat buat untuk membangkitkan birahi, berdalilkan dengan kunjungan para sahabat yg berdatangan pada Ummulmukminin Aisyahh ra dan istri istri rasul saw lainnya, mereka bicara langsung dengan para Ummulmukminin, bertanya tentang ini dan itu, dan Ummulmukminin menjawabnya dari belakang hijab (tidak jumpa namun saling berbicara).

namun adapula para ulama kita yg membatasinya bahwa itu hanya untuk memperdalam ilmu syariah saja, lebih dari itu tak diperkenankan, karena tak mungkin bertanya beberapa hal tentang pribadi rasul saw kecuali yg paling tahu adalah istri istri beliau saw, dan ini darurat, demikian menurut sebagian mereka.

namun Guru Mulia kita ALhabib Umar bin hafidh menjelaskan bahwa hal itu bukan aurat, namun sepantasnya wanita mempertegas bicaranya, dan berdosa jika ia memperlembut suaranya untuk menarik perhatian pria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar